Hai teman- teman, salam kenal dari aku yaa... ini adalah hari pertama dimana blog aku ini dibuat. bingung mau nulis apa... tapi ya karna memang belum ada inspirasi, disini akan jadi tempat dimana aku mencurahkan isi dalam otakku yang penat karena rutinitas sehari-hari... Oyya, kawan sebel deh sama spam-spam yang banyak diposting di jejaring sosial yang pastinya gak asing di dunia maya... Bosen make Path, Facebook, Instagram, viber dan banyak lagi pokoknya dehh...:p ....... Akhirnya beralihlah ke blog ini.. semoga nantinya aku bisa bagi bagi ilmu disini ya guys, ato setidaknya motivasilah disini... Sampai jumpa lagi dan jangan bosan-bosan ya ngunjungi blog ini karena akan ada banyak ketikan-ketikan tulisan yang menarik nantinya..... Daahh kawann, dan terima kasih karena telah mengunjungi blog ini. Salamm ....
The Translation of Popular Legal Terms in English and Indonesian: Kedudukan Hukum = Legal Standing Uji Materil = Judicial Review Constitutional Review = Uji Undang-Undang Dasar Peninjauan Kembali/ PK = Judicial Review An Appeal = Banding Draf/ Rancangan Undang-Undang (RUU) = A Bill Tergugat/ Terdakwa = A Defendant Penggugat = A Claimant/ Plaintiff Tersangka = A Suspect Terdakwa = Charged Pengacara/ Penasehat Hukum = A Lawyer/ Advocate Minor offences = Tipiring (Tindak Pidana Ringan) Perbuatan tercela/ penghinaan/Pertentangan hukum = Contempt of court Justice Collaborator = Saksi pelaku yang bekerja sama Diskriminasi Positif = Affirmative Actions Threshold = Ambang batas Access to Justice = Sama rata sama rasa District Attorney = Jaksa Wilayah Jaksa Agung = Attorney General Mahkamah Agung = Supreme Court Pelapor Tindak Pidana/Perdata = Whistle blower Pembuktian Terbalik = Shifting burden of proof Pengembalian aset tindak pidana = Stolen
Komentar
trus di apain lagi blognya