Langsung ke konten utama

ISTILAH - ISTILAH RESMI DALAM BAHASA INGGRIS

The Translation of Popular Legal Terms in English and Indonesian:
  1. Kedudukan Hukum = Legal Standing 
  2. Uji Materil = Judicial Review 
  3. Constitutional Review = Uji Undang-Undang Dasar 
  4. Peninjauan Kembali/ PK = Judicial Review 
  5. An Appeal = Banding 
  6. Draf/ Rancangan Undang-Undang (RUU) = A Bill 
  7. Tergugat/ Terdakwa = A Defendant 
  8. Penggugat = A Claimant/ Plaintiff 
  9. Tersangka = A Suspect 
  10. Terdakwa = Charged 
  11. Pengacara/ Penasehat Hukum = A Lawyer/ Advocate 
  12. Minor offences = Tipiring (Tindak Pidana Ringan) 
  13. Perbuatan tercela/ penghinaan/Pertentangan hukum = Contempt of court 
  14. Justice Collaborator = Saksi pelaku yang bekerja sama 
  15. Diskriminasi Positif = Affirmative Actions 
  16. Threshold = Ambang batas 
  17. Access to Justice = Sama rata sama rasa 
  18. District Attorney = Jaksa Wilayah 
  19. Jaksa Agung = Attorney General 
  20. Mahkamah Agung = Supreme Court 
  21. Pelapor Tindak Pidana/Perdata = Whistle blower 
  22. Pembuktian Terbalik = Shifting burden of proof 
  23. Pengembalian aset tindak pidana = Stolen Asset Recovery 
  24. Sidang Senat/ Dengar Pendapat = Senate Hearing/ Hearing 
  25. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia = Constitution of the Republic of Indonesia 
  26. Undang-undang = Act, Law 
  27. Peraturan Pemerintah = Government Ordinance/ Regulation 
  28. Keputusan Presiden = Presidential Decree 
  29. Keputusan Menteri =Ministerial Decree 
  30. Surat Edaran = Circular Letter 
  31. Amandemen = Amendment 
  32. Pasal = Article/ Paragraph 
  33. Ayat = Section/ Subsection 
  34. Lembaran Negara = State Gazette, Statute Book 
  35. Atas nama = PP (Per Procurationem = Bahasa Latin)/ On behalf of 
  36. Plh. (pelaksana harian) = acting/ on duty 
  37. Plt. (pelaksana tugas) = Ad interim/ Caretaker/ Acting official 
  38. SIUP = Letter of Business Permit 
  39. NPWP = Tax Registration Number 
  40. BAP = Investigation & Interrogation Report 
  41. TDP (Tanda Daftar Perusahaan) = Company Registration 
  42. RPTKA (Rencana Penempatan Tenaga Kerja Asing) = Expatriate Placement Plan 
  43. Akta Pendirian = Deed Establishment 
  44. Akta Lahir = Birth Certificate 
  45. Akta Perkawinan = Marriage Certificate 
  46. Akta Tanah = Land Title Deed 
  47. PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) = Land Deed Official 
  48. APBN = State’s Budget/ the Budget 
  49. HGB (Hak Guna Bangunan) = Building Rights Title 
  50. SHM (Sertifikat Hak Milik) = Freehold Title 
  51. HGU (Hak Guna Usaha) = Cultivation Rights Title 
  52. Pajak Penghasilan (PPh) = Income Tax/ Payroll Tax 
  53. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) = Value Added Tax (VAT)/ GST = Good & Service Tax 
  54. PNBP = Non-Tax Income/ Revenue 
  55. Praduga Tak Bersalah = Presumption of Innocence 
  56. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) = Criminal Code 
  57. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) = Criminal Code Procedure 
  58. Hukum Pidana = Penal Law/ Criminal Law 
  59. Hukum Perdata = Civil Law 
  60. PTUN = A Civil Court 
  61. Bebas Bersyarat = Parole 
  62. Bebas dengan Jaminan/ Jaminan/ Tebusan = On Bail 
  63. Gugatan = Lawsuit/ Claim 
  64. Berperilaku tercela dan tidak pantas di Pengadilan = Misbehaving in Court 
  65. Tidak mentaati perintah-perintah pengadilan = Disobeying Court Orders 
  66. Menyerang integritas dan impartialitas pengadilan = Scandalising the Court 
  67. Menghalangi jalannya penyelenggaraan peradilan = Obstructing Justice 
  68. Perbuatan-perbuatan penghinaan terhadap pengadilan dilakukan dengan cara pemberitahuan/publikasi = Sub-Judice Rule 
  69. Hukuman Mati = A Death Sentence/ Death Penalty 
  70. Hukuman Seumur Hidup = A Life Sentence/ Life Imprisonment 
  71. Pidana Kurungan = Detention 
  72. Pidana Penjara = Imprisonment 
  73. Praperadilan = Pretrial 
  74. Peradilan = Trial 
  75. Berlaku surut = Retroactive 

References :


Oxford Advanced Learner’s Dictionary – 8th Edition 2012.


http://ind.proz.com.


http://dictionary.law.com/


dan berbagai sumber lainnnya

Komentar

Roy Daroyni mengatakan…
Very useful blog. Thanks for initiating.

Postingan populer dari blog ini

YOYO CARD di Taiwan

Selamat malam teman-teman dari indonesia. Disini saya ingin berbagi mengenai salah satu transportasi umum yang ada di Taiwan yaitu MRT. Di Taiwan MRT merupakan salah satu alat transportasi di taiwan yang tidak pernah sepi penumpang. Kereta MRT ini mulai beroperasi dari pukul 6 pagi setiap hari  sampai dengan pukul 12 malam. Untuk menggunakan jasa transportasi ini penumpang hanya perlu membeli kartu yoyo. Disini ada beberapa macam kartu yoyo tapi yang saya tahu hanya 2 yaitu EasyCard dan IPass. Kebetulan saya memakai yang tipe EasyCard. Waktu itu saya membuat kartu ini sewaktu tiba di bandara Taoyuan. Untuk pembelian kartu pertama kali minimum saldo top up adalah sebesar 400ntd ditambah lagi biaya pencetakan kartu sebesar 100ntd. Jadi total semuanya adalah 500ntd ( Rp 250.000 ). Kartu ini bisa dinikmati bebas dari stasiun mana saja dengan tarif yang sudah ditetapkan di setiap station yang ditentukan maupun dipakai untuk naik U-BUS dan U-Bike serta dipakai untuk transaksi pemba...

Sejarah Kedaulatan Negara Taiwan

​ Pada tahun 1624, VOC memproduksi biji-bijian penduduk asli di wilayah Taiwan, serta mempekerjakan para pekerja china untuk bekerja di perkebunan padi dan gula. Beberapa tahun setelahnya penjelajah asal spanyol datang ke Taiwan dan mendirikan pangkalan di Taiwan Utara kemudian digulingkan oleh belanda pada 1642. Pada 1662 loyalis Dinasti Ming mengusir belanda dari Taiwan dan membangun otoritas atas pulau tersebut. 20 tahun kemudian pasukan Dinasti Qing berhasil menguasai pesisir barat dan utara Taiwan (1885). Taiwan dinyatakan sebagai provinsi Dinasti Qing. Pada 1894 pecahlah perang antara Dinasti Qing melawan Kekaisaran Jepang dan berakhir pada 1895 dengan Perjanjian Shimonoseki. Dalam perjanjian tersebut Dinasti Qing di Tiongkok menyerahkan Taiwan dan Pulau Penghu ke Negara Jepang. Ketika berita tersebut sampai ke Taiwan, para pemimpin lokal memproklamirkan Republik Taiwan, Republik pertama di Asia. Akan tetapi masa hidup negara Republik Taiwan tidak lebih dari 10 hari saja. Pada ak...