Langsung ke konten utama

MIRIS ANAK 8th SUDAH JADI NARAPIDANA

Habis baca cuplikan judul article di facebook sahabat saya, kemudian saya buka link nya tertuju ke website islamedia.com . Disana diberitakan bahwa terdapat seorang narapidana cilik yang berusia baru 8tahun. Dialah arif seorang anak yang sangat - sangat kreatif bila dibandingkan anak seusianya. Dia sudah sempat beberapa kali mengelabuhi polisi penjaga di Lapas. Untuk pertama kalinya dia bisa kabur dari penjara yaitu dengan menyelinap melalui salah satu kantung sampah yang biasa diangkut oleh petugas kebersihan lapas, kemudian dilanjut aksinya yang kedua yaitu dengan memanfaatkan fermentasi tape, dimana sebagaimana kita tahu bahwa tape memiki kandungan udara panas yang bersifat destruktif terhadap benda keras. Dan kebetulan di lapas tersebut disediakan tape uli 2 kali dalam seminggu. Dengan cerdas Arif membalurkannya ke dinding tembok sel tahanan dan alhasil setelah 4 bulan tembok penjara itupun menjadi lunak bak tanah liat  dan Tarraaaa, dia berhasil kabur dari penjara. Hemm, sedikit nyeleneh ya, tapi ya masuk akal juga. Oiya Arif dipenjara lantaran telah didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap preman pasar dikampungnya. Namun, apa yang telah dilakukan oleh narapidana yang masih bocah ini bukan tanpa alasan lho. Dia membunuh lantaran si korban yang alias preman pasar tersebut telah membunuh ayah nya. Prema tersebut menghabisi nyawa Arif karena ayah Arif enggan membayar uang keamanan yang dinilai terlalu tinggi bagi mereka, Yahh, tapi yang namanya Menghilangkan nyawa seseorang adalah sesuatu hal yang tidak dibenarkan didalam ajaran agama manapun maka Arif walaupun dengan alasan apapun tetap saja tetap dinilai melanggar hukum dan telah melakukan perbuatan yang seharusnya tidak dilakukannya. Bukan membela si preman yang telah menghabisi ayah Arif, Polisi yang tidak siaga dan bertindak lamban karena membiarkan si preman hidup bebas setelah menghabisi nyawa seseorang ataupun si napi yang masih bocah berusia 8 tahun . Semua kembali ke diri kita sendiri.

Kita bisa mengambil pelajaran dari kisah ini dimana tidak baik menyimpan dendam pada seseorang walaupun dia telah berbuat sesuatu yang dzalim terhadap kita. Serahkan semuanya kepada Tuhan karena semua yang terjadi adalah sudah kehendak tuhan dan mungkin memang sudah jalannya seperti itu. Hidup Mati, Sehat Sakit, Kaya Miskin, Pandai Kurang Pandai adalah anugerah dari tuhan, semua pasti ada kekurangan dan kelebihannya masing-masing. Walaupun sampai berhasil kita membalas dendam terhadap seseorang yang kita tidak sukai hal tersebut juga tidakn akan membuat keadaan berbalik membaik malah akan memperburuk keadaan. Pertama dari segi moral akan membuat kita seakan tidak percaya akan rencana tuhan dan kehendakNya, kedua akan menimbulkan duka bagi semua keluarga yang ditinggalkan, merugikan pelaku karena yang pasti sebaik apapun atau selugu apapun pelaku namun sudah bisa sampai membunuh pastilah akan di nilai jelek oleh orang-orang disekitar,akan memperburuk citra keluarga dimata khalayak. dan yang paling penting adalah sangat merugikan diri kita sendiri, dan untuk arif yang seharusnya dia bisa bermain, belajar dan menghabiskan masa kecilnya bersama kawan-kawan seusianya namun dia tidak akan bisa karena harus mendekam didalam jeruji besi. Dan percayalah tidak ada seorangpun yang ingin kematiannya akan membuat susah keluarganya yang lain, maksudnya adalah seperti contoh ayah Arif tentu saja tidk pernah menginginkan juga anak nya membalaskan kematiannya dengan membunuh kembali orang yang telah membunuhnya yang mana juga merugikan Arif dan keluarganya pada akhirnya. Sekian, semoga kita bisa mengambil pelajaran dari sepenggal cerita diatas. Terimakasih sudah berkunjung

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ISTILAH - ISTILAH RESMI DALAM BAHASA INGGRIS

The Translation of Popular Legal Terms in English and Indonesian: Kedudukan Hukum = Legal Standing  Uji Materil = Judicial Review  Constitutional Review = Uji Undang-Undang Dasar  Peninjauan Kembali/ PK = Judicial Review  An Appeal = Banding  Draf/ Rancangan Undang-Undang (RUU) = A Bill  Tergugat/ Terdakwa = A Defendant  Penggugat = A Claimant/ Plaintiff  Tersangka = A Suspect  Terdakwa = Charged  Pengacara/ Penasehat Hukum = A Lawyer/ Advocate  Minor offences = Tipiring (Tindak Pidana Ringan)  Perbuatan tercela/ penghinaan/Pertentangan hukum = Contempt of court  Justice Collaborator = Saksi pelaku yang bekerja sama  Diskriminasi Positif = Affirmative Actions  Threshold = Ambang batas  Access to Justice = Sama rata sama rasa  District Attorney = Jaksa Wilayah  Jaksa Agung = Attorney General  Mahkamah Agung = Supreme Court  Pelapor Tindak Pidana/Perdata = Whistle ...

YOYO CARD di Taiwan

Selamat malam teman-teman dari indonesia. Disini saya ingin berbagi mengenai salah satu transportasi umum yang ada di Taiwan yaitu MRT. Di Taiwan MRT merupakan salah satu alat transportasi di taiwan yang tidak pernah sepi penumpang. Kereta MRT ini mulai beroperasi dari pukul 6 pagi setiap hari  sampai dengan pukul 12 malam. Untuk menggunakan jasa transportasi ini penumpang hanya perlu membeli kartu yoyo. Disini ada beberapa macam kartu yoyo tapi yang saya tahu hanya 2 yaitu EasyCard dan IPass. Kebetulan saya memakai yang tipe EasyCard. Waktu itu saya membuat kartu ini sewaktu tiba di bandara Taoyuan. Untuk pembelian kartu pertama kali minimum saldo top up adalah sebesar 400ntd ditambah lagi biaya pencetakan kartu sebesar 100ntd. Jadi total semuanya adalah 500ntd ( Rp 250.000 ). Kartu ini bisa dinikmati bebas dari stasiun mana saja dengan tarif yang sudah ditetapkan di setiap station yang ditentukan maupun dipakai untuk naik U-BUS dan U-Bike serta dipakai untuk transaksi pemba...

Sejarah Kedaulatan Negara Taiwan

​ Pada tahun 1624, VOC memproduksi biji-bijian penduduk asli di wilayah Taiwan, serta mempekerjakan para pekerja china untuk bekerja di perkebunan padi dan gula. Beberapa tahun setelahnya penjelajah asal spanyol datang ke Taiwan dan mendirikan pangkalan di Taiwan Utara kemudian digulingkan oleh belanda pada 1642. Pada 1662 loyalis Dinasti Ming mengusir belanda dari Taiwan dan membangun otoritas atas pulau tersebut. 20 tahun kemudian pasukan Dinasti Qing berhasil menguasai pesisir barat dan utara Taiwan (1885). Taiwan dinyatakan sebagai provinsi Dinasti Qing. Pada 1894 pecahlah perang antara Dinasti Qing melawan Kekaisaran Jepang dan berakhir pada 1895 dengan Perjanjian Shimonoseki. Dalam perjanjian tersebut Dinasti Qing di Tiongkok menyerahkan Taiwan dan Pulau Penghu ke Negara Jepang. Ketika berita tersebut sampai ke Taiwan, para pemimpin lokal memproklamirkan Republik Taiwan, Republik pertama di Asia. Akan tetapi masa hidup negara Republik Taiwan tidak lebih dari 10 hari saja. Pada ak...