Langsung ke konten utama

12 PEKERJAAN YANG DILARANG DALAM ISLAM


Setiap detail dari aktivitas kehidupan kita harus berlandaskan atas panduan dalam ajaran agama islam, yaitu Al-Qur'an dan Al-Hadist serta dilengkapi dengan fatwa ulama. Tujuan hidup kita sebagai umat muslim yang baik adalah untuk beribadah kepada Allah SWT dengan didukung oleh berbagai faktor penunjang seperti harta, jabatan, keluarga, kemampuan, ilmu, keterampilan, orang di sekitar kita, dan lain sebagainya. Semua yang kita lakukan di dunia nyata tidak boleh bertentangan dengan syariat islam.
See the source image
Dalam urusan mencari nafkah pun kita juga harus mencari rejeki yang halal baik untuk diri sendiri maupun untuk keluarga kita. Jangan sampai ada penghasilan haram yang kita bawa ke rumah untuk diberikan kepada keluarga maupun untuk diri sendiri, karena sesuatu yang haram bisa membawa dampak buruk orang yang mengkonsumsinya baik di dunia maupun di akhirat kelak. Oleh sebab itu kita harus selalu berhati-hati dalam mencari nafkah, agar tidak ada harta kita yang haram menurut Allah SWT.
Beberapa Daftar Pekerjaan / Profesi yang Haram dan Dilarang Allah SWT dalam Ajaran Agama Islam :
1. Penjahat (pencuri, perampok, perompak, penodong, penjambret, penipu, bajing loncat, penadah, dll)
2. Pedagang barang haram (narkoba, minuman keras, video porno, alat keperluan judi, dan lain-lain)
3. Pedagang curang (yang memanipulasi timbangan, mengakali makanan, tidak menjelaskan cacat, dsb)
4. Pelacur, germo, makelar wts, serta pengusaha hiburan yang mendukung zina dan pornoaksi
5. Orang yang merugikan negara dan rakyat (penjual pasal, koruptor, kolutor, nepotistor, dkk)
6. Spekulan (penimbun komoditi yang dibutuhkan masyarakat, forex, saham, dan sebagainya)
7. Pelaku riba (bank, usaha pemberi kredit, rentenir, lintah darat, meminjamkan uang meminta imbalan, dll)
8. Penegak hukum jahat pembela kejahatan (oknum hakim, jaksa, pengacara, polisi, tni, kpk, pol pp, dll)
9. Media massa yang menampilkan hal-hal yang bertentangan dengan ajaran agama islam.
10. Pengambil harta orang lain tidak sesuai syariat (pajak, bea, cukai, tarif, upeti, uang jago, dll)
11. Orang-orang yang menyebarkan ajaran agama yang salah dan menyesatkan.

12. Menjadi tukang tattoo.
Masih ada banyak pekerjaan-pekerjaan yang tidak diperbolehkan oleh ajaran agama islam. Termasuk juga pekerjaan atau profesi yang mendukung kegiatan yang terlarang menurut syariat ajaran agama islam. Kita pun harus berhati-hati dengan apa yang selama ini kita kerjakan untuk memperoleh penghasilan. Pekerjaan yang haram akan menghasilkan uang haram yang akan berdampak buruk bagi kita dan keluarga, cepat maupun lambat.
Untuk mencari informasi apakah suatu pekerjaan halal atau haram bisa dengan cara sebagai berikut :
1. Bertanya ke orang-orang yang mengerti agama dengan baik (ulama, ustadz, orang sholeh, dsb)
2. Mencari tulisan di internet yang membahas profesi/pekerjaan tersebut secara benar dengan dalil-dalil
3. Mendalami Al-qur'an dan Al-hadist beserta tafsir-tafsirnya atas suatu permasalahan
4. Bertanya dan meminta petunjuk Allah SWT melalui doa, sholat istikhoroh, dan lain-lain
Semoga kita semua terhindari dari berbagai rizki yang tidak halal dengan memiliki penghasilan dari pekerjaan atau profesi yang tidak bertentangan dengan ajaran agama kita.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ISTILAH - ISTILAH RESMI DALAM BAHASA INGGRIS

The Translation of Popular Legal Terms in English and Indonesian: Kedudukan Hukum = Legal Standing  Uji Materil = Judicial Review  Constitutional Review = Uji Undang-Undang Dasar  Peninjauan Kembali/ PK = Judicial Review  An Appeal = Banding  Draf/ Rancangan Undang-Undang (RUU) = A Bill  Tergugat/ Terdakwa = A Defendant  Penggugat = A Claimant/ Plaintiff  Tersangka = A Suspect  Terdakwa = Charged  Pengacara/ Penasehat Hukum = A Lawyer/ Advocate  Minor offences = Tipiring (Tindak Pidana Ringan)  Perbuatan tercela/ penghinaan/Pertentangan hukum = Contempt of court  Justice Collaborator = Saksi pelaku yang bekerja sama  Diskriminasi Positif = Affirmative Actions  Threshold = Ambang batas  Access to Justice = Sama rata sama rasa  District Attorney = Jaksa Wilayah  Jaksa Agung = Attorney General  Mahkamah Agung = Supreme Court  Pelapor Tindak Pidana/Perdata = Whistle blower  Pembuktian Terbalik = Shifting burden of proof  Pengembalian aset tindak pidana = Stolen

YOYO CARD di Taiwan

Selamat malam teman-teman dari indonesia. Disini saya ingin berbagi mengenai salah satu transportasi umum yang ada di Taiwan yaitu MRT. Di Taiwan MRT merupakan salah satu alat transportasi di taiwan yang tidak pernah sepi penumpang. Kereta MRT ini mulai beroperasi dari pukul 6 pagi setiap hari  sampai dengan pukul 12 malam. Untuk menggunakan jasa transportasi ini penumpang hanya perlu membeli kartu yoyo. Disini ada beberapa macam kartu yoyo tapi yang saya tahu hanya 2 yaitu EasyCard dan IPass. Kebetulan saya memakai yang tipe EasyCard. Waktu itu saya membuat kartu ini sewaktu tiba di bandara Taoyuan. Untuk pembelian kartu pertama kali minimum saldo top up adalah sebesar 400ntd ditambah lagi biaya pencetakan kartu sebesar 100ntd. Jadi total semuanya adalah 500ntd ( Rp 250.000 ). Kartu ini bisa dinikmati bebas dari stasiun mana saja dengan tarif yang sudah ditetapkan di setiap station yang ditentukan maupun dipakai untuk naik U-BUS dan U-Bike serta dipakai untuk transaksi pembayara

CARA MEMBUAT DAN TOP UP YOYO CARD DI TAIWAN

Halo teman-teman pembaca blog saya, seperti yang sudah saya informasikan tentang kegunaan YOYO CARD di Taiwan. Kartu ini berfungsi sebagai alat pembayaran transaksi belanja serta untuk pembayaran transportasi juga. Kartu ini bersifat refundable untuk saldonya, akan tetapi 100ntd tidak bisa kembali karena untuk biaya kartu. Caranya refundnya yaitu dengan mengembalikan kartu di konter-konter yang tersedia di MRT Station. Bisa pada station keberangkatan maupun saat pulang. Pembuatan kartu MRT ( YOYO CARD ) dilakukan di konter MRT di station mana saja, dengan biaya minimum 500ntd untuk pembuatan kartu pertama kali. 100ntd untuk kartu dan 400ntd untuk saldo kamu. Kalau ada kemungkinan kalian akan terus menerus menggunakan alat transportasi umum dan akan tinggal dalam jangka waktu yang lama, sebaiknya langsung saja memilih kartu MRT yang All Pass. Keuntungan dari kartu All Pass ini adalah teman-teman bisa menggunakan kereta MRT dari dan ke station mana saja tanpa perlu membayar tarif ya