Langsung ke konten utama

When you want to give up, I wont say don't never give up!!!

When you want to give up, i wont say to DON'T NEVER GIVE UP!!
Do you know why??? Because surely most of you wont agree with me and hearing me. Many argue to deny for everything that i say. These word what i have heard are :

 " I was tried 100 times to give up if i failed and give up but its still feel the same and more hurt"

" No Way. I can't. Nobody knowing what exactly i was felt so well"

"I'm not sure, is it possible for me to get up. Its really hurt"

" Oh Lord, How come this is came to me?? What's my sin"

"Oh My God, Its Really hurt. I Can't believe this is happen to me"

"ETC..........

Have you say these word above??? Do you know, when you face difficult times, aren't sent to destroy you. They're sent to promote, increase and strengthen you. U get it?? So let's say You are Okay now!!.

" WHEN YOU WANT TO GIVE UP, REMEMBER WHY YOU STARTED "

" MUCH OF THE STRESS THAT PEOPLE FEEL DOESN'T COME  FROM HAVING TOO MUCH TO DO, IT COMES FROM NOT FINISHING WHAT THEY HAVE STARTED "


So Just the last word u should to do and say is :


Make a choice ! just decide, whats you gonna do?? How you wanna do?? and  then from that point universes will give you that way. It must easier, why you can't do it.?? If you can't do it, you life will be hurt. Get up, get up and get up again!! Take lIfe On, U say YESS!! i will do this! I Can do this. Im gonna do whatever it takes, its possible for me and im gonna do this. If you do that Over and Over your life will be easy.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

ISTILAH - ISTILAH RESMI DALAM BAHASA INGGRIS

The Translation of Popular Legal Terms in English and Indonesian: Kedudukan Hukum = Legal Standing  Uji Materil = Judicial Review  Constitutional Review = Uji Undang-Undang Dasar  Peninjauan Kembali/ PK = Judicial Review  An Appeal = Banding  Draf/ Rancangan Undang-Undang (RUU) = A Bill  Tergugat/ Terdakwa = A Defendant  Penggugat = A Claimant/ Plaintiff  Tersangka = A Suspect  Terdakwa = Charged  Pengacara/ Penasehat Hukum = A Lawyer/ Advocate  Minor offences = Tipiring (Tindak Pidana Ringan)  Perbuatan tercela/ penghinaan/Pertentangan hukum = Contempt of court  Justice Collaborator = Saksi pelaku yang bekerja sama  Diskriminasi Positif = Affirmative Actions  Threshold = Ambang batas  Access to Justice = Sama rata sama rasa  District Attorney = Jaksa Wilayah  Jaksa Agung = Attorney General  Mahkamah Agung = Supreme Court  Pelapor Tindak Pidana/Perdata = Whistle blower  Pembuktian Terbalik = Shifting burden of proof  Pengembalian aset tindak pidana = Stolen

YOYO CARD di Taiwan

Selamat malam teman-teman dari indonesia. Disini saya ingin berbagi mengenai salah satu transportasi umum yang ada di Taiwan yaitu MRT. Di Taiwan MRT merupakan salah satu alat transportasi di taiwan yang tidak pernah sepi penumpang. Kereta MRT ini mulai beroperasi dari pukul 6 pagi setiap hari  sampai dengan pukul 12 malam. Untuk menggunakan jasa transportasi ini penumpang hanya perlu membeli kartu yoyo. Disini ada beberapa macam kartu yoyo tapi yang saya tahu hanya 2 yaitu EasyCard dan IPass. Kebetulan saya memakai yang tipe EasyCard. Waktu itu saya membuat kartu ini sewaktu tiba di bandara Taoyuan. Untuk pembelian kartu pertama kali minimum saldo top up adalah sebesar 400ntd ditambah lagi biaya pencetakan kartu sebesar 100ntd. Jadi total semuanya adalah 500ntd ( Rp 250.000 ). Kartu ini bisa dinikmati bebas dari stasiun mana saja dengan tarif yang sudah ditetapkan di setiap station yang ditentukan maupun dipakai untuk naik U-BUS dan U-Bike serta dipakai untuk transaksi pembayara

CARA MEMBUAT DAN TOP UP YOYO CARD DI TAIWAN

Halo teman-teman pembaca blog saya, seperti yang sudah saya informasikan tentang kegunaan YOYO CARD di Taiwan. Kartu ini berfungsi sebagai alat pembayaran transaksi belanja serta untuk pembayaran transportasi juga. Kartu ini bersifat refundable untuk saldonya, akan tetapi 100ntd tidak bisa kembali karena untuk biaya kartu. Caranya refundnya yaitu dengan mengembalikan kartu di konter-konter yang tersedia di MRT Station. Bisa pada station keberangkatan maupun saat pulang. Pembuatan kartu MRT ( YOYO CARD ) dilakukan di konter MRT di station mana saja, dengan biaya minimum 500ntd untuk pembuatan kartu pertama kali. 100ntd untuk kartu dan 400ntd untuk saldo kamu. Kalau ada kemungkinan kalian akan terus menerus menggunakan alat transportasi umum dan akan tinggal dalam jangka waktu yang lama, sebaiknya langsung saja memilih kartu MRT yang All Pass. Keuntungan dari kartu All Pass ini adalah teman-teman bisa menggunakan kereta MRT dari dan ke station mana saja tanpa perlu membayar tarif ya