Langsung ke konten utama

When you want to give up, I wont say don't never give up!!!

When you want to give up, i wont say to DON'T NEVER GIVE UP!!
Do you know why??? Because surely most of you wont agree with me and hearing me. Many argue to deny for everything that i say. These word what i have heard are :

 " I was tried 100 times to give up if i failed and give up but its still feel the same and more hurt"

" No Way. I can't. Nobody knowing what exactly i was felt so well"

"I'm not sure, is it possible for me to get up. Its really hurt"

" Oh Lord, How come this is came to me?? What's my sin"

"Oh My God, Its Really hurt. I Can't believe this is happen to me"

"ETC..........

Have you say these word above??? Do you know, when you face difficult times, aren't sent to destroy you. They're sent to promote, increase and strengthen you. U get it?? So let's say You are Okay now!!.

" WHEN YOU WANT TO GIVE UP, REMEMBER WHY YOU STARTED "

" MUCH OF THE STRESS THAT PEOPLE FEEL DOESN'T COME  FROM HAVING TOO MUCH TO DO, IT COMES FROM NOT FINISHING WHAT THEY HAVE STARTED "


So Just the last word u should to do and say is :


Make a choice ! just decide, whats you gonna do?? How you wanna do?? and  then from that point universes will give you that way. It must easier, why you can't do it.?? If you can't do it, you life will be hurt. Get up, get up and get up again!! Take lIfe On, U say YESS!! i will do this! I Can do this. Im gonna do whatever it takes, its possible for me and im gonna do this. If you do that Over and Over your life will be easy.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

ISTILAH - ISTILAH RESMI DALAM BAHASA INGGRIS

The Translation of Popular Legal Terms in English and Indonesian: Kedudukan Hukum = Legal Standing  Uji Materil = Judicial Review  Constitutional Review = Uji Undang-Undang Dasar  Peninjauan Kembali/ PK = Judicial Review  An Appeal = Banding  Draf/ Rancangan Undang-Undang (RUU) = A Bill  Tergugat/ Terdakwa = A Defendant  Penggugat = A Claimant/ Plaintiff  Tersangka = A Suspect  Terdakwa = Charged  Pengacara/ Penasehat Hukum = A Lawyer/ Advocate  Minor offences = Tipiring (Tindak Pidana Ringan)  Perbuatan tercela/ penghinaan/Pertentangan hukum = Contempt of court  Justice Collaborator = Saksi pelaku yang bekerja sama  Diskriminasi Positif = Affirmative Actions  Threshold = Ambang batas  Access to Justice = Sama rata sama rasa  District Attorney = Jaksa Wilayah  Jaksa Agung = Attorney General  Mahkamah Agung = Supreme Court  Pelapor Tindak Pidana/Perdata = Whistle ...

YOYO CARD di Taiwan

Selamat malam teman-teman dari indonesia. Disini saya ingin berbagi mengenai salah satu transportasi umum yang ada di Taiwan yaitu MRT. Di Taiwan MRT merupakan salah satu alat transportasi di taiwan yang tidak pernah sepi penumpang. Kereta MRT ini mulai beroperasi dari pukul 6 pagi setiap hari  sampai dengan pukul 12 malam. Untuk menggunakan jasa transportasi ini penumpang hanya perlu membeli kartu yoyo. Disini ada beberapa macam kartu yoyo tapi yang saya tahu hanya 2 yaitu EasyCard dan IPass. Kebetulan saya memakai yang tipe EasyCard. Waktu itu saya membuat kartu ini sewaktu tiba di bandara Taoyuan. Untuk pembelian kartu pertama kali minimum saldo top up adalah sebesar 400ntd ditambah lagi biaya pencetakan kartu sebesar 100ntd. Jadi total semuanya adalah 500ntd ( Rp 250.000 ). Kartu ini bisa dinikmati bebas dari stasiun mana saja dengan tarif yang sudah ditetapkan di setiap station yang ditentukan maupun dipakai untuk naik U-BUS dan U-Bike serta dipakai untuk transaksi pemba...

Sejarah Kedaulatan Negara Taiwan

​ Pada tahun 1624, VOC memproduksi biji-bijian penduduk asli di wilayah Taiwan, serta mempekerjakan para pekerja china untuk bekerja di perkebunan padi dan gula. Beberapa tahun setelahnya penjelajah asal spanyol datang ke Taiwan dan mendirikan pangkalan di Taiwan Utara kemudian digulingkan oleh belanda pada 1642. Pada 1662 loyalis Dinasti Ming mengusir belanda dari Taiwan dan membangun otoritas atas pulau tersebut. 20 tahun kemudian pasukan Dinasti Qing berhasil menguasai pesisir barat dan utara Taiwan (1885). Taiwan dinyatakan sebagai provinsi Dinasti Qing. Pada 1894 pecahlah perang antara Dinasti Qing melawan Kekaisaran Jepang dan berakhir pada 1895 dengan Perjanjian Shimonoseki. Dalam perjanjian tersebut Dinasti Qing di Tiongkok menyerahkan Taiwan dan Pulau Penghu ke Negara Jepang. Ketika berita tersebut sampai ke Taiwan, para pemimpin lokal memproklamirkan Republik Taiwan, Republik pertama di Asia. Akan tetapi masa hidup negara Republik Taiwan tidak lebih dari 10 hari saja. Pada ak...